Pajak Cetak Banner: Apakah Cetak Dikenai Pajak?


Lautan Display – Pajak cetak banner sudah ramai jadi bahan diskusi sejak tahun 2010 silam. Lalu kemudian mulai ramai dibicarakan lagi setelah melewati 12 tahun lama nya. Lantas kenapa ini diperbincangkan lagi? jawabannya karena masih banyak khalayak yang belum mengerti mengenai pajak cetak banner.

Apakah membuat banner atau mencetak spanduk dikenai pajak? Jawabannya adalah bisa iya dan tidak. Dalam peraturan pajak penghasilan atau PPh pasal 23, yang dikenai pajak adalah jika tujuannya beriklan. 

Jika setelah cetak banner atau spanduk, pihak perusahaan atau badan usaha memasang spanduk tersebut dengan tujuan iklan, maka mereka yang dikenai pajak. Sementara jika jasa cetak banner yang memasang iklan tersebut atas permintaan perusahaan, maka wajib pajak jatuh pada jasa percetakan.

lain halnya dengan cetak banner atau spanduk saja. Harus dibedakan antara bahan dan melakukan periklanan. Jadi, jika mencetak spanduk atau banner saja itu tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika kemudian diiklankan dan dalam nota pembayaran dimasukkan biaya jasa pembuatan banner, 

Pajak pada jasa percetakan

Layaknya bisnis pada umumnya, jasa usaha percetakan juga tak lepas dari bagian objek yang dikenakan pajak. Kalian harus Ketahui ketentuan pajak bisnis percetakan dan jenis pajak jasa percetakan pada artikel berikut. Ada banyak jenis pajak yang wajib kalian bayar jika kalian pelaku usaha jasa percetakan tersebut. Namun, jika kalian tidak enggan juga membayar pajak, maka kalian akan mendapatkan Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

Melalui PMK No. 141 Tahun 2015, Jasa Percetakan menjadi objek pajak yang termasuk dalam Jasa Lain kena pajak.

Kewajiban Pajak Bisnis Percetakan bagi Pemilik Usaha Percetakan

Tentu bukan hanya PPh 23 saja, Seperti pengenaan pajak pada umumnya atas usaha yang didirikan atau dijalankan, pemilik bisnis jasa percetakan juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan.



Bukan hanya jenis pajak penghasilan dari usaha yang dijalankan saja, tapi juga jenis pajak lainnya yang dipungut atas penghasilan pegawainya maupun pajak yang harus dibayar atas transaksi jasa yang dilakukan.

Secara umum, berikut beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi bagi pemilik usaha atau jenis-jenis pajak bisnis percetakan:

Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan/atau PPh Pribadi

Jika kalian mendapatkan penghasilan atau kemampuan ekonomi, baik orang pribadi maupun badan usaha, akan memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.

Hal ini seperti diamanatkan UU PPh No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika kalian transaksi barang dengan jumlah yang melebihi (PPN)/ barang mewah, maka kalian akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), yang beberapa kali diubah terakhir UU No. 42 Tahun 2009.

Itu lah pembahasan tentang pajak cetak banner dan percetakan. Semoga artikel di atas ini bisa membuat kalian memahami tentang pajak cetak. 

Semoga bermanfaat!


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Poster Ramadhan & Ucapan Lebaran untuk Orang Terdekat

Spesifikasi Komponen Roll Banner Lengkap

7 Jenis Ukuran Brosur dan Tipe Lipatannya